Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Dijebloskan ke Sel

Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Dijebloskan ke Sel

Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, AS, saat digiring untuk dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (6/10), sekira Pukul 17.00 Wib.--

MUARADUA - Usai melalui berbagai proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, AS, resmi dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (6/10/2022), sekira Pukul 17.00 Wib.

Diketahui, Mantan Kepala Dinas Pertanian, AS, itu sendiri saat ini masih berstatus sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan OKU Selatan yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Vertikal Drayer (Mesin Penggiling padi) di Dinas Pertanian OKU Selatan pada Tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., M.H, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Aci Jaya Saputra, SH menyampaikan bahwa pada hari Senin lalu pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka (TSK).

Namun, jelasnya, dikarenakan TSK sempat mangkir lantaran masih sakit dan memang ada rekam jejak medis dari dokter, untuk itu penahanan baru dilakukan sekarang.

"Jadi penahanannya mulai hari ini selama 20 hari kedepan dan berkemungkinan dapat diperpanjang hingga 40 hari kedepannya," ucapnya.  

Untuk kerugian negara, terang Kasi Intel Aci Jaya Saputra SH , seperti yang telah disampaikan semula yakni jumlahnya mencapai Rp 1,7 Milyar.

"TSK ditahan karena sudah menjadi Tersangka kasus Vertikel Drayer. Untuk dugaan penambahan TSK lain, nanti akan dilihat fakta-fakta yang akan timbul pada persidangan," tegasnya.

Untuk sementara ini, jelas Kasi Intel Aci Jaya Saputra SH, TSK dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 Tahun penjara. TSK sendiri akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara itu, Erwin Haris, SH, selaku Kuasa Hukum tersangka AS, usai penahanan tersangka menyampaikan bahwa pihaknya menghormati wewenang Kejaksaan terkait penahanan AS.

“Langkah selanjutnya kami akan mencoba untuk melakukan permintaan penangguhan penahanan karena terkait gangguan kesehatan jantung yang dialami klien kami AS, setelah dilakukannya BAP ke 2 nanti," tandasnya. (dal)

 

Sumber: