Pendandanan Ranau Diakui Jadi Kekayaan Intelektual Komunal
Foto: Bupati OKU Selatan, Popo Ali M,B.Commerce, saat menerima Sertifikat KIK yang diserahkan langsung oleh Plt. Dirjen KI Kemenkumham Ir. Razilu, M.Si., CGCAE., Jumat (23/09/2022).--
MUARADUA – Pendandanan Ranau yang beberapa waktu lalu didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) sebagai salah satu kekayaan intelektual komunal, kini secara resmi diakui dan diberikan sertifikat sebagai salah satu Kekayaan Intelektual Komunal di Bumi Serasan Seandanan.
Sertifikat KIK ini sendiri diserahkan langsung oleh Plt. Dirjen KI Kemenkumham Ir. Razilu, M.Si., CGCAE., kepada Bupati OKU Selatan, Popo Ali M,B.Commerce, dalam acara Penutupan Mobile Intellectual Property Clinic dan Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Jumat (23/09/2022).
Atas diakuinya Pendandanan Ranau sebagai salah satu Kekayaan Intelektual Komunal ini, Bupati Popo Ali mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan.
“Ini merupakan salah satu upaya Pemkab OKU Selatan untuk menjaga dan melestarikan kekayaan dan potensi yang ada Kabupaten OKU Selatan, baik dalam kesenian, budaya, kuliner dan lain sebagainya,” jelas Bupati (ant)
Sumber: