Bandar Narkoba Diwilayah Kisam Tinggi Dibekuk Petugas

Bandar Narkoba Diwilayah Kisam Tinggi Dibekuk Petugas

Tersangka Okrem Mansyah (33), bandar narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan yang diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan.--

MUARADUA - Okrem Mansyah (33) seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan tak bisa bekutik lagi setelah digrebek jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan, pada Kamis (6/10/2022).

Pria yang juga berprofesi sebagai petani tersebut, kedapatan kembali berulah karena menjadi Bandar Narkoba disekitar wilyahnya. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan juga cukup lumayan banyak, yakni 75,59 gram dan satu klip lagi seberat 0,86 gram.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha SIK., M.H dalam keterangannya menjelaskan jika tertangkapnya salah satu bandar narkoba ini, tak lain hasil informasi masyarakat. Dimana dari informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran Kepolisian Sat Res Narkoba Mapolres OKU Selatan.

"Kita mendapat laporan masyarakat, bahwa di wilayah Desa Tenang Kisam Tinggi ini tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Saat itu juga sore harinya sekitar pukul 17:20 WIB, tim kepolisian kita melakukan penggerebekan di kediaman tersangka," ujar Kapolres dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Dari hasil penggerebekan ini, ungkap Kapolres, ternyata benar didapati beberapa barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 75,59 gram dan satu klip lagi seberat 0,86 gram. Beberapa barang narkoba tersebut disembunyikan di beberapa tempat khusus.

"Untuk barang bukti sabu seberat 75,59 gram di sembunyikan disebuah gelas didapur rumah tersangka. Sedangkan satu barang lagi 0,86 gram kita dapati didalam dompet tersangka," ujarnya.

Dikatakan kapolres, tersangka ini juga merupakan seorang resedivis, dimana beberapa waktu sebelumnya, yang bersangkutan pernah terjerat kasus yang sama.

Masih kata Kapolres, dari hasil interogasi jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan, tersangka ini mengakui jika barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Dimana, barang-barang yang diedarkan di sekitaran wilayah Desa Tenang tersebut didapat atau dibeli dari salah satu bandar narkoba diwilayah OKU Timur.

"Tersangka kita jerat menggunakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ncaman maksimal 20 tahun penjara," tukasnya. (dal)

Sumber: