Kejari OKUS Tetapkan Mantan Kades Tunas Jaya DPO

Kejari OKUS Tetapkan Mantan Kades Tunas Jaya DPO

Kajari OKU Selatan saat acara Sosialisasi Jaga Desa di Aula Pemkab, Rabu (2/11/2022).--

MUARADUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, menetapkan mantan Kepala Desa Tunas Jaya, Kecamatan Buana Pemaca berinisial S masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Pihak Kejaksaan OKU Selatan sendiri telah melakukan pemanggilan kepada S selaku mantan Kepala Desa Tunas Jaya sebanyak tiga kali untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan Korupsi Dana Desa APBN di Desa Tunas Jaya pada tahun 2020.

Namun hingga tiga kali dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan OKU Selatan, yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir memenuhi pemanggilan dari pihak Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKU Selatan, Adi Purnama, selain membenarkan ditetapkannya mantan Kepala Desa Tunas Jaya masuk dalam DPO kejaksaan Negeri OKU Selatan, menurutnya mantan Kades Tunas Jaya tersebut akan dicari keberadaannya oleh Kejaksaan hingga berhasil ditangkap.

"Yang bersangkutan yaitu S mantan Kepala Desa Tunas Jaya ini akan kita cari dan kejar sampai ketemu dan ditangkap," ujar Kajari OKU Selatan saat dikonfirmasi seusai acara sosialiasi jaga desa di aula Pemkab OKU Selatan, Rabu (2/11/2022).

Dikatakannya pencarian terhadap S bukan hanya akan melibatkan Instansi terkait seperti Kepolisian juga bagi masyarakat yang  tahu atau melihat keberadaan mantan Kades Tunas jaya S tersebut agar melaporkan ke Kejaksaan OKU Selatan dengan cara menghubungi Kasi Intel untuk ditindak lanjuti. (DK)

Sumber: