3 Tersangka Pembunuhan Warga Desa Tanjung Bulan Diancam Pidana Hukuman Mati

Foto: Pihak Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan, saat menggelar Press Conference terkait penemuan di desa Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, Selasa (06/12/2022).--
MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Setelah sempat membuat heboh dan menggegerkan warga Kecamatan Sidang Danau terkait penemuan mayat yang diduga dimutilasi, Pihak Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan, Selasa (06/12/2022) sekira pukul 15.30 WIB menggelar Press Conference terkait penemuan mayat tersebut.
Dalam Press Conference tersebut, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yhuda, S.IK, MH didampingi Waka Polres Kompol Ikhsan, Kabag Ops AKP Hardan, dan Jajaran Reskrim menyampaikan bahwa pada hari Sabtu 3 Desember sekira pukul 08.00 Wib warga Kecamatan Sindang Danau digegerkan dengan adanya penemuan mayat.
Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian jajaran Polres OKU Selatan berusaha mengungkap identitas korban dan akhirnya berhasil diungkap yakni korban merupakan warga Desa Tanjung Bulan, inisial AS.
Dikatakan Kapolres, AS (13), warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan tersebut menjadi korban pembunuhan, setelah dihabisi 3 orang rekannya lantaran Tersangka (TSK) merasa dendam.
Menurut Kapolres, AS menjadi korban pembunuhan karena mengetahui bahwa salah satu TSK sempat melakukan pencurian hewan ternak diwilayah itu.
Lantaran rahasia takut terbongkar, jelas Kapolres, akhirnya ke 3 pelaku secara sepakat untuk menghabisi nyawa korban hingga dibuang ke kebun kopi di Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, pada Rabu 23 November 2022 sekira Pukul 08.00 Wib.
Adapun untuk ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Farhan Maulana (18) warga Desa Pematang Danau Kecamatan Sindang Danau, kemudian Herdiansyah (19) warga Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Beringin, dan anak dibawah umur inisial HK (13).
Tak perlu makan waktu lama, hanya berkelang 7 Jam setelah penemuan mayat, jajaran Polres, ungkapnya, berhasil mengungkap TSK, lalu Team Penyidik pembantu mengejar jejak kasus.
"Pada hari Senin tanggal 5 Desember jajaran Polres OKU Selatan juga berhasil menangkap TSK ke 2 di Palembang, dan TSK lainnya di Pulau Beringin," ucapnya.
Untuk kronologis pembunuhan tersebut, lanjut Kapolres, korban dihadang oleh TSK saat korban hendak pulang kerumah, lalu ditusuk oleh TSK dibagian leher, kemudian diseret ke sebuah tempat dengan ditutupi dengan ranting kayu manis guna menghilangkan jejak.
“Dalam kasus ini ke 3 Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto 76 Huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHPidana, dengan ancam pidana maksimal hukuman mati atau se umur hidup," tegasnya.
Sementara itu terkait dugaan kasus mutilasi, Kapolres menegaskan, bahwa untuk kondisi korban yang ditemukan tidak utuh, hal itu lantaran jasa korban telah dimakan binatang buas dan bukan mutilasi, karena memang mayat tersebut sudah lama. (dal)
Sumber: