Kemenag Buka Seleksi PPPK, Prioritaskan K2, Cek Persyaratannya di Sini

Kemenag Buka Seleksi PPPK, Prioritaskan K2, Cek Persyaratannya di Sini

Ilustrasi tenaga honorer--Istimewa/palpres.com--

JAKARTA, HARIANOKUS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka seleksi penerimaan PPPK 2022.

Sebanyak 49.549 formasi pegawai negeri dengan perjanjian kerja (PPPK) telah disiapkan setelah menerima PPPK 2022.

Saat ini, setelah menerima PPPK 2022, Kementerian Agama mengizinkan K2 secara terhormat menyelesaikan formasi yang diperlukan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022, Nizar Ali mengatakan, pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Nizar Ali mempersilahkan siapa saja yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK. 

Seperti yang dijelaskan Nizar Ali, total 49.549 roster telah dibuka.

“Pemilihan PPPK oleh Kemenag periode ini merupakan salah satu upaya menyikapi status honorer yang telah mengabdi pada Kemenag, melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan,” jelas Nizar Ali. 26 Desember 2022

Menurut Nizar Ali, ada tiga kriteria calon yang lulus ujian PPPK Kemenag, pertama, K2 honorer terdaftar di database BKN, lulus ujian tahun 2021 dan masih aktif mengerjakan ujian. kementerian agama. sampai Kemenag mendaftarkan batas waktu PPPK 2022.

”Kedua, bukan bagian dari ASN Depag.

Ini adalah orang-orang yang sudah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag hingga pendaftaran. PPPK.

Selain itu, wajib memiliki pengalaman di bidang pekerjaan yang berkaitan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Ketiga, calon lain, yaitu calon yang tidak termasuk dalam kriteria 1 dan 2 di atas dan harus memiliki pengalaman di bidang pekerjaan yang sesuai dengan posisi yang dilamar sesuai dengan undang-undang.

“Pelamar harus berkewarganegaraan Indonesia.

Usia minimum adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum usia pensiun, dalam posisi yang dipersyaratkan oleh undang-undang,” jelas Nizar.

Sumber: jpnn.com