Ancaman PHK Massal PPPK Mengintai Usai Lebaran 2026, DPR Minta Aturan Ditunda
Ribuan tenaga PPPK terancam PHK usai Lebaran 2026 akibat batas belanja pegawai 30% dalam UU HKPD. DPR mendesak pemerintah menunda aturan demi mencegah krisis sosial.--
Harian OKU Selatan.ID- Ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah Lebaran 2026. Ancaman ini muncul seiring penerapan kebijakan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi tersebut membuat banyak pemerintah daerah (pemda) berada dalam tekanan berat. Pasalnya, saat ini porsi belanja pegawai di sejumlah daerah masih berada di atas 40 persen dari total APBD. Jika aturan tersebut diberlakukan secara ketat tanpa masa transisi, maka pemda harus melakukan penyesuaian drastis, termasuk memangkas jumlah tenaga kerja, terutama PPPK.
BACA JUGA:Iran Raup Miliaran Dolar dari Minyak di Tengah Konflik, Ekspor ke Asia Jadi Penopang
BACA JUGA:Bahlil Ajak Masyarakat Hemat LPG, Ketergantungan Impor Capai 70 Persen
Anggota DPR RI Giri Ramanda Kiemas mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah antisipatif dengan menunda implementasi aturan tersebut. Ia menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar jika tidak dikaji ulang secara matang.
Menurut Giri, tenaga PPPK selama ini telah menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, pemangkasan besar-besaran dinilai tidak hanya merugikan tenaga kerja, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.
“Jika tidak ada solusi cepat, kita bisa menghadapi krisis sosial baru akibat hilangnya penghasilan ribuan tenaga honorer dan PPPK di seluruh Indonesia,” ujarnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Catat 30.956 Kegiatan Pengamanan Selama Operasi Ketupat Musi 2026
Selain itu, kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian turut mempersempit ruang fiskal daerah. Fluktuasi harga komoditas, tekanan inflasi, serta perlambatan ekonomi membuat pendapatan daerah tidak tumbuh signifikan, sementara kebutuhan belanja tetap tinggi.
Dalam situasi ini, DPR menawarkan sejumlah opsi solusi. Salah satunya adalah penundaan sementara penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen hingga kondisi fiskal daerah lebih stabil. Opsi lainnya adalah mendorong pemerintah pusat untuk mengambil alih sebagian beban gaji PPPK melalui skema sentralisasi.
Skema sentralisasi gaji dinilai dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga keberlangsungan tenaga PPPK tanpa membebani APBD secara berlebihan. Dengan demikian, pemda tetap dapat memenuhi ketentuan UU HKPD tanpa harus melakukan PHK massal.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Amblas di Pelawi OKU Selatan Masuk Tahap Pemasangan Gorong-gorong
Sejumlah kepala daerah juga telah menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka mengaku kesulitan menyesuaikan struktur anggaran dalam waktu singkat, terlebih banyak tenaga PPPK yang baru diangkat dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Sumber:
