Akhir Tahun, Sat Pol PP Gelar Pembinaan dan Penyuluhan Pencegahan Narkotika

Akhir Tahun, Sat Pol PP Gelar Pembinaan dan Penyuluhan Pencegahan Narkotika

Foto: Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Perda Kabupaten OKU Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika.--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika.

Kegiatan ini berlangsung di Aula kantor Pemkab OKU Selatan, Kamis (22/12/2022) dan dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi,  Keuangan, dan Pembangunan OKU Selatan Ahmad, S.Pd.I, M.M. 

Dalam laporan Kepala Sat Pol PP Kabupaten OKU Selatan Tarmizi, S.E.,M.M. menyampaikan bahwa tujuan dari digelarnya kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan P4GN dalam rangka memberikan informasi, pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

“Kegiatan yang diikuti oleh 99 orang peserta ini sebagai upaya Pemerintah dalam kampanye pencegahan dan pemberantasan narkoba dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya dalam Forum yang dilaksanakan.

Sementara itu dalam sambutan Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com. diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Ahmad Yani, mengucapkan terima kasih Khususnya kepada Sat Pol PP dan selamat datang kepada seluruh peserta.

Kegiatan ini, jelasnya dilaksanakan sebagai bentuk upaya pencegahan dan pembinaan Pemerintah dalam menjaga masyarakat dan generasi muda agar terhindar dari narkoba dan penyalahgunaan narkotika dalam upaya membangun sumber daya manusia yang sehat bebas narkoba, sehingga terwujud masyarakat indonesia yang unggul, cerdas, produktif, berdaya saing, berwawasan kebangsaan dan berakhlak mulia.

"Alhamdulilah telah disahkan Peraturan Daerah terkait P4GN yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021. Penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkoba tidak saja membutuhkan komitmen dan kesungguhan semua pihak, tetapi juga aksi nyata semua jajaran pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, sektor pendidikan dan peran serta aktif dari seluruh komponen masyarakat," ungkap Staf Ahli saat berpidato dihadapan para peserta penyuluhan mewakili Bupati OKU Selatan.

Pembinaan dan Pengawasan ini sendiri di isi dengan penyampaian materi oleh Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Arpanol Amri, S.H. dengan Tema "Dampak dan Sanksi Hukum bagi Penyalahgunaan Narkoba. 

Selanjutnya penyampaian materi oleh Meiko Pamungkas, S.I.Kom. selaku Penyuluh Narkoba Ahli Pertama, yang menyampaikan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 dan Bahaya Narkoba di Dunia Usaha. (DK)

Sumber: