Perhatikan...!! Ini Rekayasa Lalin di Kawasan Wisata Danau Ranau Jelang Pergantian Tahun

--
Dalam kesepakatannya, kendaraan roda empat tidak boleh parkir di pinggir jalan pinggir danau melainkan harus pada kantong-kantong parir yang telah disediakan.
“Boleh saja kalau pengunjung mau parkir, tapi di sebelah kanan kalau dari pusri, sebelah kiri kalau dari Banding Agung. Kita ambil satu jalur, biar tidak mengalami kemacetan.”terangnya.
Selain itu kata Polres OKU Selatan berkerja sama degan pemerintah kabupaten OKU Selatan juga menyiapkan kantong-kantong parkir agar lalu lintas kendaraan di sepanjang jalur kawasan wisata tidak mengalami kemacetan.
“jalur satu arah ini di perlakukan mulai dari tanggal 30 Desember dan berakhir pada tanggal 2 Januari sore,”terangnya.
Lebih lanjut dikatakanya, pegaturan ini penting agar tidak terjadi kemacetan di sepanjang jalan lingkar Danau pada saat perayaan puncak pergantian tahun (tahun baru).
Sumber: