Tertinggi, Sepanjang 2022 Kasus Perceraian di OKUS Capai 483 Kasus

Tertinggi, Sepanjang 2022 Kasus Perceraian di OKUS Capai 483 Kasus

Foto: Humas Pengadilan Agama OKU Selatan, Yudi Hermawan SHI.--

 

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jadi satu dari tiga sektor yang mempengaruhi meningkatnya tingkat perceraian di Kabupaten OKU Selatan. 

 

 

 

Tingkat KDRT di OKU Selatan tahun 2022 cukup tinggi, yakni tercatat ada 75 kasus yang berujung pada perceraian.

 

 

 

Jumlah ini pun meningkat dari tahun sebelumya 2021 yakni tercatat 53 kasus.

 

 

 

Yudi Hermawan SHI, selaku Humas Pengadilan Agama OKU Selatan mengatakan tingginya kasus KDRT yang berujung pada perceraian jelas harus menjadi perhatian semua pihak.

 

 

 

Terlebih KDRT ini, juga akan berhubungan tindak pidana.

 

 

 

"Sebenarnya KDRT ini banyak indikatornya, tidak hanya karena perselisihan. Tetapi juga asal muasalnya, karena ketidaksiapan (belum matang) dari pasangan untuk berumah tangga. Atau akibat dari pernikahan dini," ujarnya.

 

 

 

Pernikahan yang belum siap oleh pasangan ini, jelasnya, juga yang seharusnya juga bisa ditekan. Melalui edukasi-edukasi sosialisasi yang gencar dilakukan terus menerus ke masyarakat-masyarakat.

 

 

Sumber: