Dinas Pendidikan Resmi Larang Sekolah Lakukan Pengadaan Seragam

Dinas Pendidikan Resmi Larang Sekolah Lakukan Pengadaan Seragam

Foto: Dokumen Harian OKU Selatan.--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan secara resmi melarang pihak sekolah agar tidak melakukan pengadaan seragam siswa.

 

Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 420/1132/SEKRET/DISDIK.OS/2022 tentang pakaian seragam sekolah siswa PAUD/Kesetaraan, SD, SMP/MTs.

 

Ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

 

Yang mana Permen ini menjelaskan bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan pelajaran dan seragam ditiap-tiap satuan pendidikan.

 

Hal ini sebagaimana yang diungkakan Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan, Beni Suhendro, SH., M.M, saat dibincangi harianokus.com, Selasa (17/1/2023).

 

Dikatakannya, memang benar informasi tersebut bahwa phaknya telah menyampaikan secara resmi bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan untuk melakukan pengadaan baik buku hingga seragam.

 

"Salah satu contoh, guru atau pihak sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk membeli LKS. Kemudian, seperti baju olahraga juga harus melalui Komite agar dapat menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat," ucapnya.

 

Dengan demikian, dirinya menegaskan untuk pihak sekolah tidak diperkenankan untuk mengambil andil untuk pengadaan tersebut.

 

Jika masih terjadi, tegas Beni Suhendro, SH., M.M, maka sekolah yang bersangkutan akan diberikan teguran, baik itu SP 1, 2 dan 3.

 

Selanjutnya jika masih terjadi juga maka akan ditindak tegas dan akan disampaikan kepada inspektorat.

 

"Untuk pengadaan buku itu sendiri dapat dilakukan dengan pengadaan melalui Dana Bos jika itu memang dibutuhkan oleh siswa," jelasnya. (Dal)

Sumber: