Asisten I Pimpin Rapat Koordinasi Tentang Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati

Asisten I Pimpin Rapat Koordinasi Tentang Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati

Asisten I Pimpin Rapat Koordinasi Tentang Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati.--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Bagian Hukum Setda OKU Selatan, menggelar Rapat Koordinasi tentang kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja staf ahli Bupati OKU Selatan, Jumat (06/01/2023).

Rapat ini diPimpin langsung Assisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles,A.P.,M.Si., Insfektur serta dihadiri Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi setda OKU Selatan serta pesera lainnya.

Dalam paparan Kepala Bagian Hukum jabarkan mengenai rencana pembuatan Surat Keputusan Bupati terkait kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja staf ahli.

“Tujuan pertemuan ini untuk mengkaji bersama rencana pembuatan Surat Keputusan ini,” tuturnya.

Staf Ahli Bupati mempunyai tugas pokok membantu Bupati baik diminta atau tidak dalam pemikiran, saran dan pertimbangan, baik tertulis maupun lisan di bidang pemerintahan, hukum dan politik, bidang ekonomi, pembangunan dan keuangan, serta bidang sumber daya manusia dan kemasyarakatan diluar tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Staf Ahli Bupati mempunyai fungsi penyiapan bahan pertimbangan hasil kajian dan analisis sesuai dengan bidang tugasnya,

Penyiapan saran kebijakan dan rekomendasi di bidang keahliannya untuk membantu pemecahan masalah strategis, konsepsional, pragmatis dan sistematis dalam bentuk telaahan staf untuk bahan kebijakan Bupati.

Asisten I juga sampaikan dari hasil pembahasan pada hari ini, akan segera disampaikan ke Pimpinan dan akan segera ditindak lanjuti terkait rencana pembutan Surat Keputusan Bupati tentang Kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja staf ahli Bupati OKU Selatan. (res/rel)

 

Sumber: