KPU OKU Selatan Rekrut Petugas Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

KPU OKU Selatan Rekrut Petugas Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

--

 

HARIANOKUS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS)  sejak  26 -31 Januari  ini telah mengumumkan merekrut calon anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)  untuk Pemilu 2024.
 
 

Ketua KPU Kabupaten  OKU Selatan Ade Putra Martabaya SH mengatakan pendaftaran perekrutan calon anggota pantarlih dibuka sejak Kamis lalu dan berakhir Selasa ini.

 

 

“Sudah kita buka untuk panitia pemutakhiran data pemilih melalui PPS langsung sejak Kamis (26 Januari 2023) kemarin,”Ujar pria yang akrab disapa Jejen ini.

 

 

Dikatakan Jejen petugas yang dibutuhkan masing-masing satu petugas pantarlih di setiap satu tempat pemungutan suara (TPS).

 

 

Diungkapkannya untuk OKU Selatan  berdasarkan data terakhir Pemilihan Kepala Daerah 2021 lalu terdapat 893  Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kecamatan dan 252 Desa 7 Kelurahan

 

 

Untuk rekrutmen Pantarlih ini  Jejen mengatakan, calon pendaftar wajib memenuhi persyaratan yang telah diumumkan melalui PPS. Calon Pantarlih menyerahkan kepada panitia pemungutan suara di masing-masing desa/kelurahan sebelum batas akhir pendaftaran.

 

 

"Persyaratannya sama seperti  PPS dan lainnya dan  sudah kami mengumumkan di setiap kantor desa maupun kelurahan. Juga pendaftar  bisa diakses di website dan media social resmi KPU Kabupaten OKU Selatan,"ujarnya.

 

 

Jejen menjelaskan pantarlih nantinya bertugas melakukan pendataan di lingkungan sekitar tempat pemungutan suara (TPS) dengan cara melakukan verifikasi faktual langsung  ke rumah-rumah pemilih.

 

 

Tujuannya untuk memastikan data identitas pemilih sesuai dengan tempat tinggal atau kediaman pemilih tersebut.

 

 

“Untuk pemilih yang sudah tercantum dari hasil verifikasi faktual nantinya akan kita himpun dan akan kita masukkan ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),”ujar Jejen.

 

 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk pemilih yang sudah di data nantinya akan dipasang stiker di rumahnya sebagai tanda bahwa sudah termasuk calon pemilih pemilu 2024.

 

 

Dilansir dari halaman web KPU syarat untuk menjadi Pantarlih berikut

- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun

- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

 

 

Untuk dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan:

-  Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik

- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. Untuk format surat pernyataan disediakan. (dwa)

Sumber: