Majelis Hakim Putuskan Hukuman, Bharada E di Vonis 1,5 Tahun

Majelis Hakim Putuskan Hukuman, Bharada E di Vonis 1,5 Tahun

Tersangka Richard Eliezer tampak menangis haru saat mendengar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023)--

HARIANOKUS.COM – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15) sekira pukul 12:45 WIB membacakan putusan hukuman untuk tersangka Richard Eliezer alias Bharada E, yang merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap, Brigjen Yosua alias Brigadir J.

 

Dalam putusaannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada Eliezer karena dianggap merupakan Justice collaborator.

 

Sedangkan pada putusan sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Vonis 20 tahun penjara untuk Puteri Candrawath, vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf dan vonis 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal.

 

Vonis terhadap Eliezer satu tahun enam bulan ini nampaknya memenuhi keinginan keluarga, dimana jaksa penuntut sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

 

Sebelumnya pihak keluarga yaitu Rynecke Alma Pudihang sebagai ibu dari Eliezer mengatakan bahwa mereka menyerahkan diri kepada Tuhan.

 

Rynecke juga menjelaskan bahwa dia dan keluarganya tidak dapat menyaksikan hukuman Eliezer dengan mata kepala sendiri.

 

Rynecke, bagaimanapun, berharap putranya Eliezer akan menanggung hukuman itu.

 

Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Dia menyampaikan bahwa Eliezer mengaku jika dirinya ikhlas atas semua putusan hakim.

 

Pihaknya menilai apa yang diputuskan oleh hakim tentunya telah berdasarkan berbagai fakta dan pertimbangan yang ada.

 

Selain itu, kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simajuntak juga menyatakan bahwa dirinya berharap adanya keringanan dari majelis hakim yang memimpin persidangan.

 

Kamaruddin menyebutkan jika sosok Eliezer merupakan seorang anak muda yang menjunjung tinggi kejujuran, kendati ia adalah salah satu pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

 

“Eliezer telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan pihak keluarga juga telah memafkan Eliezer,” ucapnya.

 

Terpisah kuasa hukum Richard Eliezer, Jamin Ginting, menyebutkan putusan vonis yang dikeluarkan Majelis Hakim ini karena tidak bisa memasukan pasal  51.

 

Menurut Jamin, dalam pasal ini disebutkan bahwa barang siapa yang melakukan perintah yang sah dari jabatan yang sah maka tidak bisa dipidana.

 

Sementara yang terjadi dilapangan, sebutnya, Richard Eliezer hanya mematuhi perintah yang tidak sah dari Ferdy Sambo. Dengan begitu jika pasal ini diterapkan maka Ferdy Sambo juga tidak dapat di jatuhi hukuman mati.

 

Dengan adanya vonis bebas tanop syarat ini, tentunya Bharada Eliezer masih akan dapat meneruskan kariernya di Kepolisian RI.

 

Sumber: