Merasa Tak Terlibat Kasus Curas, Keluarga Iropis Ajukan Banding

Kuasa Hukum keluarga Iropis yang bakal melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim. Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.--
Adapun pengacara yang dimintai bantuan tersebut melibatkan Habizard Suryandi, SH, Iwan Kurniawan, S.Sy dan Rosalina Pertiwi Goltom, SH masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Suryandi Law Office Advocates & Legal Konsultan, Jalan Sukorejo Komplek Villa Rajawali Nomor 1B RT 08 RW 08 Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang Sumatera Selatan.
Sementara itu, Habizard Suryandi, SH, selaku Kuasa Hukum keluarga Iropis mengaku bahwa pihaknya menerima kuasa dari keluarga Iropis untuk mengungkap kasus ini.
"Kami menerima kuasa khusus dari dan atas nama Iropis telah mengajukan permohonan banding berikut menyerahkan memori banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor: 14/Pid.B/2023/PN.Baturaja Tanggal 22 Februari 2023 ke Pengadilan Tinggi Palembang melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja sesuai due process of law, Senin (27/2/2023)," ujarnya.
Pada agenda sidang sebelumnya, Rabu (8/02/2023), Penuntut Umum Conny Febriani Rumapesa, SH membacakan tuntutan atas Iropis Bin Amrin pidana penjara selama 4 tahun. Dari tuduhan dan tuntutan jaksa penuntut Conny Febriani Rumapesa, SH, akhirnya Iropis Bin Amrin dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri Baturaja, Rabu (22/02/2023).
"Atas putusan Pengadilan Negeri Baturaja ini Iropis keberatan atas vonis yang diberikan," tegasnya.
Dimana saksi yang meringankan (a de charge) Sulkipli Bapak angkat Iropis, Amrin orang tua kandung Iropis dan Rimbun Jaya selaku penerima pendampingan dari pihak keluarga telah mengajukan Novum terkait Iropis, bahwa kewenangan Majelis Hakim mengadili dakwaan penuntut umum Conny Febriani Rumapesa, SH tidak dapat diterima, dan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
Pada intinya, Zulkipli, Amrin dan Rimbun Jaya menganggap terdapat dakwaan yang diajukan oleh JPU terhadap Iropis yang merupakan korban salah tangkap tetap diajukan ke pengadilan di PN Muaradua OKU Selatan
Rimbun Jaya selaku tim juga menambahkan dalam pembahasan masalah dan penerapan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan menuntut, mengadili; menuntut novum dan dokumen terkait Iropis atas perkara tersebut tidak dapat diterima; lepas dari segala tuntutan hukum; dakwaan tidak dapat diterima; seperti surat keterangan dari Kepala Desa Sura, Kecamatan Runjung Agung.
Sumber: