Pemkab OKUS Menangi Gugatan Sengketa Bangunan di Pantai Danau Ranau
![Pemkab OKUS Menangi Gugatan Sengketa Bangunan di Pantai Danau Ranau](https://okuselatan.disway.id/upload/63d60f5c727432f68fe82ee838359c15.jpg)
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU Selatan yang memenangi perkara gugatan PT Sumbara Multi Artha terkait pembongkaran dan kepemilikan salah satu bangunan di bibir pantai kawasan wisata Danau Ranau. (Foto: Sumeks.co)--
Lebih lanjut Kajari mengatakan, JPN yang dipimpin langsung oleh Kasi Datun Kejari OKU Selatan, Hasan Asy’ari berhasil memenangkan perkara ini berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan putusan Nomor 265 /G/ 2022.PTUN.Plg pada 27 Februari 2023 yang lalu.
"Dengan adanya keputusan ini maka tanah yang berada di bibir pantai Danau Ranau yang diklaim kepemilikannya oleh penggugat, adalah sah milik negara atas nama Kementerian PUPR," tegasnya.
Selain itu, tambah Adi Purnama, Majelis Hakim PTUN Palembang yang dipimpin Wahyuningtyas juga menyatakan penggugat sebagai pihak yang kalah dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp298.000 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
"Adapun pokok putus perkara tersebut Majelis Hakim menolak semua gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp298.000," pungkasnya. (res/sumeks.co)
Sumber: