Pemkab OKUS Menangi Gugatan Sengketa Bangunan di Pantai Danau Ranau

Pemkab OKUS Menangi Gugatan Sengketa Bangunan di Pantai Danau Ranau

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU Selatan yang memenangi perkara gugatan PT Sumbara Multi Artha terkait pembongkaran dan kepemilikan salah satu bangunan di bibir pantai kawasan wisata Danau Ranau. (Foto: Sumeks.co)--

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM – Perkara gugatan PT Sumbara Multi Artha tentang putusan Bupati OKU Selatan terkait pembongkaran dan kepemilikan salah satu bangunan di bibir pantai kawasan wisata Danau Ranau, akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

 

Dalam perkara ini, Majelis Hakim PTUN Palembang menjatuhkan keputusan memenangkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

 

Untuk perkara ini sendiri, Bupati OKU Selatan sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pembongkaran dan kepemilikan salah satu bangunan di bibir pantai kawasan wisata Danau Ranau.

 

Atas adanya Surat Keputusan yaang dikeluarkan Bupati OKU Selatan tersebut pihak penggugat yakni PT Sumbara Multi Artha melaporkan perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

 

Terkait gugatan itu, Bupati OKU Selatan atas nama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bersama Dinas PUPR dan Bagian Hukum Pemkab OKU Selatan mengajukan pendampingan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU Selatan dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

 

Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama, saat dikonfirmasi menyebutkan, berdasarkan surat permohonan pendamping dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati OKU Selatan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU Selatan melakukan pendampingan atas perkara tersebut.

 

"Pihak JPN Kejaksaan bersedia melakukan pendampingan mengingat SK yang diterbitkan oleh Bupati OKU Selatan tentang pembongkaran bangunan itu sudah sesuai dan benar secara hukum," kata Adi Purnama, Rabu (1/3/ 2023).

 

Sumber: