BPN Laksanakan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Bendungan Tahap II

BPN Laksanakan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Bendungan Tahap II

Proses ganti rugi tahap II pengadaan tanah bendungan waduk Tiga Digaji yang berlangsung di gedung Kesenian Muaradua OKU Selatan, Senin (17/4/2023). Foto : Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.--

Dijelaskan olehnya, setelah kegiatan UGR ini dilakukan, proses selanjutnya pihak pemilik lahan maupun BPN OKU Selatan akan melaksanakan penerbitan sertifikat lahan.

 

"Setelah tahap 2 ini, kemungkinan besar kita masih akan melaksanakan kembali kegiatan UGR tahap 3. Dimana tahap 3 nanti, kita masih membutuhkan sekitar 27 bidang tanah lagi untuk dilakukan pembebasan lahan ganti rugi. Tergantung proses nanti apakah bisa dilakukan cepat atau tidak, namun kita perkirakan bisa kita laksanakan pada bulan 10 mendatang," tandasnya. (Dal)

 

Sumber: