Ditolak Balikan, Remaja Warga Simpang Sebar Video Syur Mantan

Ditolak Balikan, Remaja Warga Simpang Sebar Video Syur Mantan

Tersangka penyebaran Video Syur saat di BAP petugas Kepolisian. Foto : Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.--

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Ahmad Dani Suseno (24) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, OKU Selatan terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan akibat ulahnya yang menyebarkan Video Syur berhubungan badan dengan pacarnya pada 24 Desember 22 lalu.

 

Hal ini terungkap, lantaran ia merasa kesal saat mengajak sang mantan untuk balikan kembali menjalin kekasih. Lantaran sang mantan menolak, akhirnya ia menyebar luaskan video mesum tersebut ke keluarga korban dan kerabatnya.

 

Tak terima akan hal ini, mantan pacarnya yang Bernama UR (22) Warga Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan langsung melapor ke Mapolres OKU Selatan, karena sudah merasa dirugikan.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., S.Kom., MH didampingi Kanit Pidsus (Pidana Khusus) Ipda Akbar Rafsanjani S.Tr.K menjelaskan jika kasus ini hasil dari pengembangan laporan LP-B/01/1/2023/SPKT/Res OKUS/Polda Sumsel tanggal 1 januari 2023 lalu. 

 

Dimana dari laporan tersebut korban UR tidak terima, karena mantan kekasihnya selaku tersangka menyebarkan video keduanya saat berhubungan badan.

 

"Kejadiannya ditanggal 24 Desember 2022, sekitar pukul 12:00 Wib di Kelurahan Simpang Sender, BPR Ranau Tengah," ungkapnya.

 

Lanjutnya, seiring berjalannya waktu, hubungan pacaran antara korban dan tersangka berakhir, karena korban menyatakan ingin berpisah. Hal ini ternyata tidak diinginkan oleh tersangka, yang ternyata masih menyimpan hati pada korban.

 

Sumber: