Wanita Eks Kacab Distributor Oppo Ditetapkan Sebagai DPO

Wanita Eks Kacab Distributor Oppo Ditetapkan Sebagai DPO

Ilustrasi--

OKU, HARIANOKUS.COM - Pada tanggal 23 Juni 2023, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/74/VI/2023?Ditreskrimum terkait kasus penggelapan dalam jabatan. Surat DPO tersebut dikeluarkan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel dan telah menjadi viral sejak Senin, 17 Juli 2023.

 

DPO tersebut ditujukan kepada CGA (35), seorang wanita yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang di perusahaan distributor handphone Oppo di kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. 

 

Keputusan untuk menerbitkan DPO ini diambil setelah perusahaan distributor handphone Oppo melaporkan adanya kasus penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 215 juta. 

 

Tersangka CGA, diduga melakukan transfer uang perusahaan ke rekening pribadi serta memanipulasi data dengan berbagai kegiatan fiktif perusahaan selama masa jabatannya sebagai Kepala Cabang distributor handphone Oppo di PT World Innovative Telecommunication dari tahun 2019 hingga 2022.

 

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal SE, menyatakan bahwa setelah dilakukan audit internal perusahaan dari tahun 2029 hingga 2022, ditemukan adanya kerugian sebesar Rp 215 juta. 

 

Setelah dua kali pemanggilan, Tersangka CGA tidak kooperatif, sehingga penyidik memutuskan untuk menerbitkan surat DPO. 

 

“Ketika pihak penyidik mendatangi rumahnya di Baturaja OKU, tersangka sudah tidak ada lagi dan menghilang selama satu bulan,” ujarnya.

 

Sumber: