Dua Mantan Petinggi DLH OKU Selatan Divonis 4 Tahun Penjara
Umar Safari dan Hardiansyah saat mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 10 Agustus 2023. --
PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Dua mantan petinggi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, telah dijatuhi vonis pidana selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palembang.
Keduanya dinyatakan bersalah atas tindakan menyunat anggaran sampah senilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi selama tiga tahun.
Dua terdakwa tersebut adalah Umar Safari yang merupakan mantan Kadis DLH, dan Hardiansyah, yang adalah mantan Bendahara DLH Kabupaten OKU Selatan.
Vonis pidana tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 10 Agustus 2023, dengan Masriati SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim.
Keputusan Majelis Hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa Kejari OKU Selatan yang menuntut agar keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meskipun ada kesepakatan dalam tuntutan pidana, majelis hakim tidak setuju dengan jeratan pasal pidana dari Kejari OKU Selatan.
Majelis hakim menemukan bahwa kedua terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang korupsi, berbeda dengan pendekatan Pasal 12 huruf f yang diajukan oleh jaksa.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa. Umar Safari diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp150 juta subsider 1 tahun 2 bulan, sementara Hardiansyah harus mengembalikan uang Rp384 juta dengan subsider 2 tahun penjara.
Kedua terdakwa diberi waktu satu minggu untuk memutuskan sikap terima vonis atau pikir-pikir. Hal yang sama juga berlaku untuk jaksa Kejari OKU Selatan, yang akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait putusan ini sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan selama tahun 2019-2021.
Julia Rahman SH, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan, mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat tindakan ini mencapai lebih kurang Rp873,9 juta.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah memeriksa lebih kurang sepuluh orang saksi dalam rangka penyelidikan perkara ini. Tindak lanjut atas kasus ini dilakukan sebagai bagian dari upaya dalam memerangi tindakan korupsi di wilayah tersebut.
Usai sidang Jaksa Kejari OKU Selatan, Patar Bob Clinton SH, mengaku bakal berkoordinasi dahulu dengan pimpinan terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.
"Kita akan laporkan dahulu dengan pimpinan, apakah nanti terima atau banding terkait putusan ini," ucap Patar Bob Clinton SH.
Sumber: