Bejat, Ayah Setubuhi Anak kandung Sejak Kelas 4 SD

Bejat, Ayah Setubuhi Anak kandung Sejak Kelas 4 SD

--

HARIANOKUS.COM - Seorang ayah di OKU Timur ditangkap karena melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Pelaku, yang bernama Iw (33) dan beralamat di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, bersama dengan Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH dan Kanit PPA Aipda Wiyono, menjelaskan bahwa tindakan persetubuhan ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, S (33), pada Sabtu, 12 Agustus 2023 pagi.

Kejadian ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP - B / 78 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 12 Agustus 2023.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim bersama dengan anggota Sat Reskrim dan Kanit PPA melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, pukul 11.30 WIB, mereka berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Iw tertangkap di rumah makan pecel lele Lestari Cidawang, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kanit PPA Wiyono menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, dalam proses interogasi, Iw mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anaknya.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.

Wiyono melanjutkan dengan menjelaskan bahwa tindakan persetubuhan terakhir yang dilakukan oleh Iw terhadap anaknya terjadi di rumah tersangka pada Minggu, 15 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun, perbuatan bejat sang ayah ini ternyata telah dimulai sejak anak korban masih berada di kelas 4 SD. Pelaku mengancam korban untuk diam dan tidak memberitahu orang lain, mengancam akan membunuhnya jika ia melanggar.

Dampak dari tindakan tersebut membuat korban, yang dikenal dengan inisial YA (25), mengalami trauma dan akhirnya meninggalkan rumah untuk mencari pekerjaan.

Kasus ini terbongkar saat ibu korban, S, menelepon anaknya yang bekerja di sebuah rumah makan di Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Dalam percakapan tersebut, YA mengakui bahwa ia tidak berani pulang ke rumah karena sering disetubuhi oleh ayah kandungnya, Iw.

Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, pukul 06.30 pagi, ibu korban datang dengan didampingi pihak Kadus untuk menjemput YA dari tempat kerjanya dan melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: