Pemkab OKU Selatan Bakal Tindak Galian Kabel Optik Tanpa Izin

Pemkab OKU Selatan Bakal Tindak Galian Kabel Optik Tanpa Izin

Pemkab OKU Selatan melakukan pengecekan galian Optik.-foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan galian kabel optik yang tidak memiliki izin, menyusul keluhan masyarakat terkait dampaknya terhadap wilayah khususnya di Kecamatan MUARADUA.

 

Pada Selasa (26/9), tim dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah, termasuk Dinas PU-TR, Dinas Pol-PP, Dinas Perizinan, Dinas Kominfo, dan Camat Muaradua, turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

 

Selama peninjauan, selain memeriksa progres pekerjaan, Pemkab OKU Selatan juga memeriksa ulang izin yang dimiliki oleh perusahaan yang melakukan galian tersebut.

 

BACA JUGA:Sijago Merah Mengamuk lagi, Rumah Milik Warga Gunung Gare Muaradua Kisam Hangus

 

Kepala Dinas PMPTS Kabupaten OKU Selatan, Haris Munandar, SH., M.M, mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten menunggu perusahaan segera menunjukkan izin pekerjaan ini, baik yang ada di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten.

 

Pemerintah daerah mendukung pembangunan yang berkelanjutan namun juga ingin memastikan bahwa dampak yang muncul akibat pekerjaan tersebut dapat diminimalkan atau diatasi.

 

Saat ini, pekerjaan penggalian kabel optic sedang berlangsung di sepanjang jalan Kabupaten OKU Selatan, tetapi tanah hasil galian telah menutupi trotoar dan beberapa titik badan jalan, menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

 

Sumber: