Mulai 1 Oktober 2023, Penjualan LPG 3 kg Dicatat Secara Digital

Penjualan LPG 3 KG.-foto: IST-
SUMSEL, HARIANOKUS.COM - PT Pertamina Patra Niaga telah memulai pencatatan digital terhadap penjualan LPG 3 kg sejak tanggal 1 Oktober 2023 sebagai bagian dari program subsidi tepat guna. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran gas bersubsidi ini lebih tepat sasaran.
Wijaya, pemilik pangkalan gas LPG di Pangkalan Balai, mengungkapkan bahwa pembelian gas 3 kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) secara bertahap telah diberlakukan. "Sudah mulai," ujarnya kemarin.
Menurutnya, setiap rumah tangga dapat membeli maksimal 2 tabung, sementara pelaku UKM dibatasi hingga 5 tabung sebulan. Sedangkan penyalur/toko memiliki batasan maksimal pembelian 10 tabung dalam sebulan.
Bagi agen gas 3 kg, seperti Wijaya, dalam satu mobil truk dapat mengangkut 560 tabung, sementara pedagang warung dibatasi hingga 10 tabung. "Mereka sudah kita data, ketika hendak membeli, cukup menggunakan KTP dan KK," jelasnya.
BACA JUGA:Petani Di OKU Selatan Cemas, Pemerintah Melakukan Kenaikan Harga BBM Lagi
Proses pembelian dengan menggunakan KTP melalui aplikasi ini sudah mulai disosialisasikan sejak dua bulan terakhir, sehingga sudah cukup lama diberitahukan kepada masyarakat. "Kita juga sudah paham," tambahnya. Warga yang belum terdaftar dalam aplikasi ini akan didaftarkan agar bisa menggunakan sistem ini di pangkalan mana pun ketika hendak membeli gas 3 kg.
Meskipun aturannya belum begitu ketat dan masih menggunakan aturan lama, beberapa warga seperti warga Talang Kelapa menyatakan bahwa pembelian gas 3 kg dengan KTP belum diterapkan. Namun, mereka berharap aturan ini tidak akan menyulitkan pelanggan gas 3 kg. "Intinya, jangan membuat sulit," tegas mereka.
Sumber: