Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres 2024, BEM SI Pertanyakan Independensi MK

Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres 2024, BEM SI Pertanyakan Independensi MK

Foto – Gedung Mahkamah Konstitusi.--

 

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, melalui Kordinator Pusatnya, Ahmad Nurhadi, telah mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan independensinya saat memutuskan gugatan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). BEM SI berpendapat bahwa MK seharusnya merupakan lembaga independen, tetapi keyakinan ini telah tergerus oleh beberapa putusan yang dinilai tidak independen, seperti dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semestinya menjadi kewenangan DPR namun diputuskan oleh MK.

 

Nurhadi menjelaskan bahwa pengambilan keputusan oleh MK dalam kasus-kasus seperti itu menggantikan kewenangan lembaga lain, yang seharusnya menjadi domain DPR. Hal ini dianggap sebagai alih fungsi tugas yang memerlukan pengawalan oleh masyarakat.

 

BEM SI ingin memastikan bahwa putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden tidak mengulangi kesalahan yang telah terjadi sebelumnya. Mereka berkomitmen untuk mengawasi independensi MK dalam memutuskan perkara ini. BEM SI mengingatkan bahwa MK dapat mengambil keputusan dalam tiga hal: berdasarkan faktor keadilan dan manfaat masyarakat, dalam situasi darurat, dan untuk mengisi kekosongan hukum demi menghindari kekacauan di masyarakat.

 

Nurhadi juga menyatakan kekhawatiran bahwa jika MK mengabulkan gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, hal itu dapat merusak prinsip trias politica di Indonesia. MK diharapkan tetap menjalankan peran sebagai penyejuk demokrasi yang menjaga konstitusi berjalan dengan baik, bukan sebagai lembaga yang terlibat dalam kegaduhan dalam sistem demokrasi.

 

Hasil putusan MK mengenai gugatan batas usia capres-cawapres dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023. (*)

 

Sumber: