Ganjar dan Prabowo Tunggu Putusan MK untuk Pilih Cawapres

Ganjar dan Prabowo Tunggu Putusan MK untuk Pilih Cawapres

Foto – Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.--

 

HARIANOKUS.COM - Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto belum memutuskan siapa yang akan menjadi calon wakil presiden (Cawapres) yang akan mendampingi mereka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pengamat politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi, meyakini bahwa Prabowo dan Ganjar masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berkaitan dengan batas usia minimal untuk cawapres.

 

Asrinaldi menyatakan bahwa Prabowo dan Ganjar, sebagai calon presiden potensial, tengah menilai hasil dari judicial review (uji materi) tersebut. Jika MK memutuskan mengubah batas usia cawapres, implementasinya dapat ditunda hingga setelah Pilpres 2024.

Ini akan mempengaruhi calon cawapres seperti Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang mungkin tidak memenuhi syarat usia jika batas usia cawapres diubah.

 

Sebagai alternatif, Asrinaldi menyebut bahwa calon cawapres potensial, seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, memiliki peluang besar untuk mendampingi Prabowo atau Ganjar jika batas usia cawapres tidak diubah.

 

Asrinaldi juga percaya bahwa kedua kubu, yakni kubu Prabowo dan kubu Ganjar, tengah melakukan evaluasi intensif terhadap calon cawapres potensial. Evaluasi ini mencakup elektabilitas, asal daerah yang kuat, dukungan finansial, dan basis dukungan yang terafiliasi dengan organisasi masyarakat.

 

Faktor asal daerah atau kedaerahan juga dianggap penting untuk dipertimbangkan dalam memilih cawapres, dan putusan dari MK diharapkan akan mempengaruhi pemilihan cawapres yang akan mendampingi Prabowo dan Ganjar dalam Pilpres 2024.

Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober 2023. (*)

Sumber: