Pemkab OKU Selatan Menangkan PTUN Gugatan Kades Kalah

Pemkab OKU Selatan Menangkan PTUN Gugatan Kades Kalah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memenangkan keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilakukan oleh salah satu peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).-FOTO: DOK HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memenangkan keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilakukan oleh salah satu peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 4 Mei 2023 lalu.

Diketahui, salah satu peserta Pilkades itu sendiri Selamat Rizki dari Desa Sidorahayu, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan merasa tidak puas dengan hasil Pilkades lantaran ia kalah.

Akhirnya, melalui berbagai proses hingga mengajukan gugatan ke PTUN Palembang. Namun sayangnya semua gugatan yang bersangkutan ditolak sehingga hasil PTUN dimenangkan oleh Pemda OKUS.

BACA JUGA:Dukung Prabumulih Menjadi Kota Sejahtera dan Mandiri

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) OKU Selatan A. Romzi, SE., M.M, didampingi Kabid ADM Desa dan Kerjasama Antar Desa, Zainal Arifin, TD., SE, Rabu (18/10).

"Alhamdulillah keputusan sudah keluar Petikan, yang disampaikan oleh Kabag Hukum, dengan hasil dimenangkan oleh Pemda OKUS," terangnya.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Selatan bahwa untuk Tim yang persidangan ini Pemda OKUS yang ditunjuk yakni Jaksa Pengacara Negara merupakan Kejari OKUS, Bagian Hukum dan Dinas PMPD.

BACA JUGA:Menyelami Keajaiban Alam: Misteri dan Pesona Air Terjun Pancuran Rayo di Kabupaten Kerinci

"Kalau tuntutan yang bersangkutan terkait mata Pilih yang tidak ber KTP, DPT anak dibawah umur, padahal tahapan itu sudah diproses sesuai dengan ketentuan, DPD, DPT diumumkan," bebernya.

Pada saat pemilihan, ada 4 Calon, yang 2 sudah menerima keputusan, namun pada saat PTUN semua gugatan ditolak, sehingga penggugat dikenakan hukuman untuk biaya perkara sebesar Rp. 3.82000.

“Terkait putusan PTUN, tentunya, kami berharap kepada semua pihak yang ada di Desa Sidorahayu, agar tetap menjaga kondusif, tidak jumawa, menjalin komunikasi yang baik ke semua pihak," imbuhnya. (Dal)

 

Sumber: