Kasus Proyek Pasar Rakyat Prabumulih Tahun 2022 Resmi Ditutup oleh Kejaksaan

Kasus Proyek Pasar Rakyat Prabumulih Tahun 2022 Resmi Ditutup oleh Kejaksaan

Foto - Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH. --

PRABUMULIH, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah secara resmi menutup kasus proyek Pasar Rakyat tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Prabumulih. Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MM, menjelaskan bahwa penutupan kasus ini dilakukan setelah kerugian negara sekitar Rp588 juta yang disebabkan oleh proyek tersebut telah dikembalikan melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Prabumulih.

 

Hasil audit dari Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan menemukan kerugian pada proyek Pasar Rakyat tahun 2022. Kerugian ini telah dikembalikan oleh pihak ketiga melalui Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebagai respons, Pemerintah Kota Prabumulih mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk menghentikan penanganan perkara ini.

 

Roy Riady menekankan bahwa Pasar Rakyat tersebut harus segera dimanfaatkan, karena gedungnya sudah mengalami perbaikan yang signifikan, dan volume kekurangan anggaran sudah dibayarkan oleh pihak ketiga melalui APIP. Kejaksaan Negeri Prabumulih juga merekomendasikan agar pihak ketiga yang terlibat dalam proyek ini dikenakan hukuman administrasi karena melanggar ketentuan.

 

Dalam menjalankan tugasnya, Kejaksaan Negeri Prabumulih mengutamakan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Kejaksaan murni bertindak sebagai penegakan hukum baik dalam tindakan pencegahan (preventif) maupun penindakan. Inspektur Kota Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM, juga menyatakan bahwa APIP telah menyelesaikan tugasnya dalam mengembalikan kerugian negara dan meminta Kejaksaan untuk tidak melanjutkan penanganan kasus ini. Total anggaran proyek Pasar Rakyat adalah sekitar Rp2,7 miliar, dan sebagian besar telah dikembalikan kepada pemerintah. (*)

 

Sumber: