Pengadilan Agama di Kabupaten OKU Timur Catat Ada 606 Janda Baru

Pengadilan Agama di Kabupaten OKU Timur Catat Ada 606 Janda Baru

Foto – Humas Pengadilan Agama Martapura Kelas II, M Ja’far S Sunariya.--

MARTAPURA, HARIANOKUS.COM - Menurut data dari Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kabupaten OKU Timur mencatat ada 606 kasus perceraian selama periode Januari hingga September 2023.

Ini berarti ada 606 janda baru di wilayah tersebut. Angka ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022, ketika terdapat 942 kasus perceraian.

 

Yunizar Hidayati, Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II, yang diwakili oleh Humas M Ja’far S Sunariya, mengungkapkan bahwa alasan pengajuan cerai yang paling umum adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, dengan mencatat 431 kasus dengan alasan ini.

Selain itu, ada 101 kasus di mana salah satu pihak meninggalkan pasangan, dan 58 kasus yang disebabkan oleh faktor ekonomi.

Ada juga kasus perceraian yang disebabkan oleh faktor lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan poligami.

 

Dari total 606 kasus perceraian, lebih banyak istri yang mengajukan cerai dari suami (429 kasus) dibandingkan dengan kasus di mana suami menceraikan istri (134 kasus).

 

Ja’far juga memprediksi bahwa kasus perceraian mungkin akan meningkat menjelang akhir tahun, karena tren selama tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan perceraian pada akhir tahun.

Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi yang kurang mendukung kehidupan keluarga, masalah KDRT, dan konflik berkelanjutan.

 

Ja’far menekankan bahwa Pengadilan Agama seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian kasus perceraian.

Dia berharap bahwa ada upaya dari tingkat desa dan kecamatan untuk mengurangi angka perceraian di Kabupaten OKU Timur.

Harapannya adalah dapat mengurangi tingkat perceraian di wilayah ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. (*)

Sumber: