Penyidikan Dugaan Korupsi Mafia Tanah Asrama Mahasiswa di Jogja Berlanjut

Penyidikan Dugaan Korupsi Mafia Tanah Asrama Mahasiswa di Jogja Berlanjut

Foto - Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. --

 

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM – Penyidikan dugaan korupsi mafia tanah penjualan asrama mahasiswa Sumsel yang ada di Jogjakarta mulai berlanjut.

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah memeriksa MA, sekretaris Yayasan Batanghari Sembilan, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap mafia tanah yang diduga terlibat dalam kasus ini.

 

Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, mengonfirmasi bahwa MA telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Selama pemeriksaan, MA dimintai keterangan terkait status asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta yang diduga telah dijual oleh oknum mafia tanah.

 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 24 nama yang terlibat dalam penyelidikan ini secara bergiliran.

Meskipun hasil penggeledahan telah dilakukan sebelumnya, belum ada informasi lebih lanjut mengenai temuan barang bukti dari penggeledahan tersebut.

 

Kasus ini berawal dari sengketa tanah dan bangunan asrama di Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

Diduga ada oknum mafia tanah yang memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat, yang akhirnya berujung pada penjualan aset tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

 

Upaya hukum dan klaim atas kepemilikan tanah dan bangunan asrama telah memicu perdebatan dan sengketa di antara pihak-pihak terkait.

Mahasiswa, alumni, dan masyarakat Sumsel yang tinggal di Jogjakarta telah melakukan berbagai aksi, termasuk unjuk rasa dan kunjungan ke DPRD Provinsi Sumsel.

 

Tuntutan mereka meliputi mempertahankan asrama Pondok Mesudji sebagai asrama masyarakat Sumsel di Jogjakarta serta mendorong penggunaan asrama hanya untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk dijual.

Diduga tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji telah dijual kepada salah satu organisasi Islam di Jogjakarta.

 

“Kejaksaan Tinggi Sumsel terus menyelidiki kasus ini untuk memperkuat alat bukti dan mengidentifikasi tersangka yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Kasus ini juga mengungkap masalah serius yang terkait dengan kepemilikan tanah dan aset yang dapat memiliki dampak sosial dan hukum yang luas. (*)

Sumber: