Sidang Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Segera Dimulai di Jakarta Selatan

Sidang Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Segera Dimulai di Jakarta Selatan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo. -Foto: Screenshoot/YouTube-.-

Jakarta, HARIANOKUS.COM - Dua tersangka dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun telah selesai diselidiki oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) dan siap untuk menjalani proses persidangan.

Kasus dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan negara dengan nilai sebesar Rp300 triliun tersebut telah memasuki tahap penuntutan setelah kedua tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah selama periode tahun 2015-2022, yaitu Tamron alias Aon (TN), selaku beneficial owner dari CV VIP, dan Achmad Albani (AA), selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, pada Selasa tanggal 4 Juni 2024, Tim Penyidik telah menyelesaikan tahap penyidikan dan telah melimpahkan kasus tersebut dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Tamron telah ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Achmad ditempatkan di Rutan cabang Kejari Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Komisi Informasi Pusat Desak Pemerintah Jelaskan Skema Program Tapera yang Masih Timbulkan Kebingungan

BACA JUGA:Anthony Sinisuka Ginting Alami Penurunan Peringkat Setelah Kekalahan di Singapore Open 2024

Selain dua tersangka tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menerima barang bukti berupa kendaraan mewah, barang elektronik, emas, dan uang tunai senilai lebih dari Rp80 miliar.

Haryoko menyatakan bahwa tim penuntut umum sedang mematangkan surat dakwaan dan berharap dapat segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menjerat total 22 tersangka, termasuk dugaan perintangan penyidikan.

Kasus korupsi timah ini disebut-sebut telah menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun, dengan rincian termasuk kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Kasus korupsi timah ini melibatkan pejabat di PT Timah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (*)

Sumber: