Bentuk Kepengurusan IPARI di Kabupaten OKU Selatan

Bentuk Kepengurusan IPARI di Kabupaten OKU Selatan

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupsten OKU Selatan bentuk pengurus Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Priode 2023-2027, di Aula Kantor, Rabu(25/10).-FOTO: DOK HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM -  Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Selatan membentuk kepengurusan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) periode 2023-2027 di Aula Kantor pada hari Rabu, 25 Oktober.

Pembentukan IPARI ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI nomor B.4062/DT.II.III/HM.01/08/2023, yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2023.

Proses pembentukan IPARI dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan, H. Karep, S.Pd., M.M, yang didampingi oleh Kasubbag TU H. Dapik Purnayuda, S.Pd.I., M.M, Kasi Bimas Islam Muhammad Yamin, S.Sos.I, dan perwakilan Penyuluh Agama dari 19 Kecamatan.

BACA JUGA:Siap Gelar Program Pelatihan Kewirausahaan OKU Selatan Membantu Pemuda Wirausaha Lokal

H. Karep, S.Pd., M.M, selaku Kepala Kemenag OKU Selatan, menjelaskan bahwa IPARI bertujuan sebagai wadah untuk meningkatkan profesionalitas penyuluh agama, sehingga peran mereka dalam menjalankan tugas sebagai agen perubahan dan agen pembangunan bisa lebih eksis. Organisasi ini dirancang untuk meningkatkan kinerja penyuluh agama.

"Penyuluh agama merupakan instrumen transformasi sosial, yang akan mengubah dan mencerahkan masyarakat. Oleh karena itu, organisasi ini menuntut kita untuk menjadi lebih baik. Kami memahami bahwa IPARI akan menjadi mitra kerja Kementerian Agama OKU Selatan," ungkapnya.

Diharapkan bahwa kepengurusan IPARI yang terpilih akan merumuskan dan menyepakati desain dan arah kebijakan IPARI, dengan tujuan mendukung program-program pembangunan di bidang Agama.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Amankan Gudang Bawaslu dalam Rangka Pemilu 2024

H. Karep juga menekankan bahwa sebagai penyuluh agama, mereka harus melaksanakan tugas sesuai indikator kinerja.

IPARI akan memungkinkan sinergi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, karena penyuluh agama berperan sebagai garda terdepan Kementerian Agama.

Selain itu, pembentukan IPARI bertujuan untuk membina dan mengembangkan kompetensi penyuluh agama yang profesional dan berintegritas, menjalin persatuan dan kesatuan penyuluh agama.

Menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi penyuluh agama, memberikan perlindungan profesi, advokasi, dan konsultasi hukum, serta membangun kerjasama sinergis dengan instansi pembina dan instansi terkait lainnya.

H. Karep menambahkan bahwa tugas IPARI meliputi menyusun Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Penyuluh Agama, memberikan advokasi atau konsultasi, memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi, serta menyampaikan aspirasi penyuluh agama kepada instansi pembina. (Dal)

Sumber: