Peredaran Narkoba Senilai Rp 150 Juta di OKU Timur Berhasil Digagalkan
Foto - Pelaku yang berhasilkan ditangkap oleh petugas dari Polsek Belitang III Polres OKU Timur Polda Sumsel.--
OKU TIMUR, HARIANOKUS.COM - Polsek Belitang III, yang merupakan bagian dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai sekitar Rp 150 juta. Kasus ini dibantu oleh Satresnarkoba Polres OKU TIMUR.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 114,17 gram sabu berhasil diungkap. Barang haram ini terbagi menjadi dua bagian, dengan 91,20 gram sabu dalam 5 paket yang dibungkus plastik klip bening dan 22,97 gram sabu dalam 3 paket yang juga dibungkus plastik klip bening.
Pengungkapan kasus ini menghasilkan penangkapan dua tersangka, yakni Makmur Samosir (37) dan Nata Alatas (35). Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, di pinggir jalan Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU TIMUR.
Tindakan ini didasarkan pada laporan polisi yang diterima, dan anggota Polsek Belitang III melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 91,20 gram.
Selanjutnya, tersangka Makmur mengaku memiliki sisa narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya di Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,97 gram yang tersangka simpan di dalam kamar kontrakannya.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup. (*)
Sumber: