Sebelum 13 November, Bakal Capres dan Cawapres Masih Dapat Diganti

Sebelum 13 November, Bakal Capres dan Cawapres Masih Dapat Diganti

Foto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).--

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengkonsultasikan revisi Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Revisi ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batasan usia minimum menjadi 40 tahun untuk calon presiden dan cawapres.

 

Dalam putusan MK, yang dikeluarkan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, disebutkan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa revisi PKPU harus mengacu pada undang-undang, khususnya Undang-Undang Pemilu. PKPU merupakan peraturan turunan dari undang-undang tersebut.

 

KPU RI telah menerima berkas pendaftaran dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Salah satu bakal cawapres, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan pendamping Prabowo Subianto, memenuhi syarat sebagai cawapres berdasarkan putusan MK. Gibran yang berusia 36 tahun telah melengkapi persyaratan dengan surat izin cuti dari Presiden Joko Widodo.

 

Hasyim menjelaskan bahwa apabila salah satu dokumen persyaratan tidak lolos verifikasi, partai-partai pendukung masih memiliki kesempatan untuk mengganti bakal capres dan cawapres yang akan diusung.

Penetapan capres dan cawapres akan dilakukan paling lambat pada tanggal 13 November 2023. Oleh karena itu, hingga tanggal tersebut, masih ada peluang bagi penggantian bakal calon presiden dan wakil presiden. (*)

Sumber: