Polisi Amankan 30 Pelaku Tambang Ilegal di Muarenim
Foto - Sebanyak 30 Pelaku tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim berhasil diamankan di Mapolres Muara Enim.--
MUARA ENIM, HARIANOKUS.COM – Polres Muara Enim, yang merupakan bagian dari Kepolisian Daerah Sumsel, telah mengambil langkah serius dalam memberantas tambang ilegal.
Dalam sebuah operasi, mereka berhasil mengamankan 30 pelaku tambang ilegal yang terlibat dalam Tambang Rakyat (TR).
Penangkapan ini berlangsung di Desa Tanjung Lalang dan Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 7 unit alat berat jenis Exsavator PC 200, kendaraan bermotor, dan barang-barang terkait lainnya.
Operasi ini merupakan tindakan tegas polisi dalam menegakkan hukum terhadap penambangan batubara ilegal.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan penambangan ilegal batubara di wilayah Kecamatan Tanjung Agung.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa laporan tersebut benar adanya.
Operasi penegakan hukum (Gakkum) dilakukan dengan melibatkan 202 personil, terdiri dari 158 personil dari Polres Muara Enim dan 44 personil dari Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel.
Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 28 Oktober 2023, di beberapa lokasi tambang batubara ilegal yang terletak di dekat Tower Sutet (SUTT) PLTU Sumsel 8, yang dimiliki oleh tiga individu, yaitu Endang, Yunita Asnidar, dan Mahendra, ketiganya berlokasi di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Dalam operasi tersebut, 30 orang terdiri dari berbagai peran dalam kegiatan penambangan ilegal berhasil diamankan. Para pelaku tersebut meliputi pemilik tambang, operator, pencatat, helper, sopir mobil dump truck, penambang, pembeli batubara ilegal, dan lainnya.
Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat berat, kendaraan bermotor, batubara ilegal, buku catatan, dan lainnya.
Dari para pelaku yang diamankan, sejumlah di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.
Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Muara Enim.
Mereka juga akan menjalani rehabilitasi narkoba, sementara pelaku yang terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Minerba akan dihadapkan pada hukum yang berlaku.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal dan pelanggaran hukum terkait pertambangan. (*)
Sumber: