Sempat Setahun Buron, Pencuri Kabal PLN Di Desa Tanjung Beringin OKU Selatan Berhasil di Amankan

Sempat Setahun Buron, Pencuri Kabal PLN Di Desa Tanjung Beringin OKU Selatan Berhasil di Amankan

Anggota Satreskrim Mapolres OKU Selatan berhasil menangkap buronan pencuri kabel PLN.-FOTO: DOK HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Setelah setahun buron, Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tegangan menengah (TM) PLN.

Pencurian itu terjadi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, pada 12 September tahun 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka pencurian kabel adalah Tantriansyah Bin Feri Imaris (26), warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, dan Hasanudin Bin Basri (26), warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Keduanya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan di Talang Sawah, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, pada Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Tingkat Tindak Kriminal Pencurian Masih Tinggi di OKU Selatan

Penangkapan tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP.B / 115 / IX / 2022 / SPKT/ RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 13 September 2022, dan daftar pencarian orang (DPO) nomor: DPO / 67 / X/ 2022 / Reskrim, tanggal 10 Oktober 2022.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho, S. IK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., MH, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Pidum Reskrim OKU Selatan.

Ia menjelaskan bahwa pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, korban menerima kabar dari rekannya melalui WhatsApp yang memberitahukan bahwa kabel TM yang berada di Desa tersebut telah hilang.

Setelah mendapat kabar tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB, korban bersama beberapa rekannya melakukan pengecekan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap oleh Polsek Talang Kelapa

"Saat mereka memeriksa, ternyata benar bahwa kabel tersebut hilang, karena kabel tersebut sudah dalam keadaan terpotong sepanjang 5 kilometer. Korban dan rekannya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala PLN Muaradua, dan kepala PLN memberi kuasa kepada pelapor/korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Selatan," jelasnya.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna hitam (nomor mesin dan rangka telah rusak), trondol (tanpa body).

Kemudian ada 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu berukuran 50 cm, 1 buah catut kakatua berukuran 22 cm, 1 buah karet ban berwarna hitam panjang berukuran 2,84 meter, dan 12 buah bekas kupasan dari kabel PLN.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana," tambahnya. (Dal)

Sumber: