UPT PPA Berikan Pendampingan pada Pernikahan Usia Dini di Desa Gemiung OKU Selatan

UPT PPA Berikan Pendampingan pada Pernikahan Usia Dini di Desa Gemiung OKU Selatan

Unit Pelaksana Tehnik (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan terhadap sepasang Pengantin Usia Dini di Desa Gemiung, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Kamis (2/11).-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Unit Pelaksana Teknik (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan pendampingan kepada sepasang pengantin usia dini di Desa Gemiung, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, pada Kamis (2/11).

Proses pendampingan ini dilakukan oleh UPT PPA OKU Selatan di kediaman Kepala Desa (Kades) Gemiung, yang menghadirkan pasangan pengantin beserta orang tua pengantin pria dan sejumlah warga sekitar.

Pengantin usia dini tersebut adalah ER, yang menikah dengan TSA (29), yang merupakan warga Desa Gemiung, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Pasangan ini awalnya berencana untuk melangsungkan pernikahan di kediaman Kepala Desa (Kades) Bandar, Kecamatan Buana Pemaca.

BACA JUGA:Terkait Razia STNK Di OKU Selatan, Satlantas Tunggu Petunjuk Resmi

Namun beberapa hari sebelum pernikahan, pihak Pemerintah Desa Bandar menghadapi kendala dan tidak sanggup melaksanakan pernikahan tersebut, sehingga pernikahan tersebut dialihkan ke Desa Gemiung.

Kades Bandar, Zulfakar, menjelaskan bahwa mereka sedang berada di Muaradua ketika Sekdes mereka menelepon dan memberi tahu bahwa ada tamu dari desa tetangga yang meminta untuk dinikahkan.

"Setelah itu, mereka melakukan interogasi dan menyadari bahwa mereka tidak sanggup untuk melaksanakan pernikahan ini, sehingga mereka memutuskan untuk menyerahkan masalah tersebut kepada Kades Gemiung,"ujarnya.

Zulfakar mengatakan bahwa pasangan tersebut sudah berada di rumah mereka selama beberapa hari, dan mereka telah mencoba mencegah pernikahan tersebut.

Namun, pasangan tersebut mengancam akan bunuh diri jika tidak dinikahkan, sehingga akhirnya mereka memutuskan untuk mengalihkan pernikahan ini ke Kades Gemiung.

Kepala Desa Gemiung, Wardi, menyatakan bahwa bersama-sama dengan Kepala Dusun dan Perangkat Desa, mereka telah berusaha untuk menasehati dan mencegah pasangan ini agar tidak menikah.

Meskipun mereka telah mencoba meyakinkan pasangan ini selama 4 hari, pasangan tersebut tetap bertekad untuk melangsungkan pernikahan dan bahkan mengancam akan bunuh diri jika tidak dinikahkan.

BACA JUGA:Bahas Upaya-Upaya Penanganan Konflik Gajah Liar

Dengan berbagai pertimbangan dan setelah berkoordinasi dengan petugas keagamaan, akhirnya pernikahan ini terlaksana.

Sumber: