Tiga Pelaku Penangkar 58 Ekor Buaya Muara Segera Jalani Sidang
Foto - Ketiga tersangka penangkar buaya muara saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel. --
KAYUAGUNG, HARIANOKUS.COM - Tiga tersangka kasus tindak pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Ketiganya, yakni Amrun (73), Sukarni (48), dan Supratman (43), diduga menjadi penangkar buaya muara di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tanpa izin.
Para tersangka ini diamankan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan bersama dengan tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumsel.
Mereka menggerebek tiga lokasi penangkaran buaya muara di Kabupaten OKI yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan SH, perkara ini akan dipecah menjadi dua berkas untuk ketiga tersangka. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung, dan persidangan mereka dijadwalkan akan segera dimulai.
Arif Yunandi SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKI, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka dapat dihukum penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp100 juta.
Kasus ini melibatkan penangkaran 58 ekor buaya muara di tiga lokasi berbeda yang dijalankan oleh ketiga tersangka. Barang bukti berupa buaya-buaya ini sebelumnya telah diserahkan kepada instansi yang berwenang.
Para tersangka akan menghadapi proses persidangan untuk pertanggungjawaban hukum mereka. (*)
Sumber: