Mulai tahun 2024 OKU Timur Siapkan 540 hektar untuk Kawasan Industri

Mulai tahun 2024 OKU Timur Siapkan 540 hektar untuk Kawasan Industri

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kabupaten OKU Timur, Maryus Markus.--

OKU TIMUR, HARIANOKUS.COM - Kabupaten OKU Timur telah mengalokasikan sekitar 540 hektar lahan untuk pengembangan kawasan industri yang terletak di Kecamatan Martapura. Kawasan ini akan mencakup tiga desa, yaitu Desa Kromongan, Desa Suko Mulyo, dan Desa Kota Baru Selatan.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kabupaten OKU Timur, Maryus Markus, sebagian besar lahan cadangan kawasan industri tersebut saat ini masih dimiliki oleh warga setempat.

Pembebasan lahan direncanakan akan dimulai pada tahun 2024, meskipun proses ini akan dilakukan secara bertahap, mengikuti kondisi anggaran.

"Rencananya, pada tahun 2024, kami akan memulai pembebasan lahan, namun hal ini akan disesuaikan dengan kondisi anggaran yang tersedia," kata Maryus pada Senin, 6 November 2023.

Maryus juga menjelaskan bahwa rencana untuk menyediakan kawasan industri ini sudah lama ada, tetapi baru disahkan pada tahun 2021.

Hal ini dilakukan untuk mendukung diversifikasi ekonomi dan pertumbuhan industri di wilayah OKU Timur.

"OKU Timur merupakan daerah penghasil yang mencakup sektor pertanian, perkebunan, hortikultura, dan perikanan.

Namun, hingga saat ini, wilayah ini belum memiliki fasilitas pabrik industri. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menyiapkan kawasan industri," katanya.

Kawasan industri tersebut akan dibagi menjadi dua bagian. Kawasan industri di Desa Kromongan dan Suko Mulyo akan fokus pada sektor makanan (food industry), sementara Kawasan industri di Kota Baru Selatan akan difokuskan pada sektor energi.

"Kawasan industri sektor makanan sudah ada yang berinvestasi dalam pabrik minyak kelapa sawit (CPO mini). Sementara di Kawasan industri sektor energi, rencananya akan dijadikan tempat stockpile atau tempat bongkar muat batu bara. Selain itu, kawasan ini juga dapat berfungsi sebagai checkpoint bagi batu bara yang akan keluar dari Sumatera Selatan," tambahnya.

Lokasi kawasan industri tersebut dianggap strategis karena dilengkapi dengan akses rel kereta api dan terhubung dengan jalan Lintas Sumatera.

Keputusan memilih Martapura sebagai lokasi kawasan industri didasarkan pada keberadaan jalur kereta api yang dekat, akses mudah ke jalan alteri lintas Sumatera, serta status Martapura sebagai gerbang utama masuk dan keluar Sumatera Selatan. (*)

Sumber: