Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat oleh MKMK

Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat oleh MKMK

Pembacaan putusan atas tuntutan yang diajukan oleh Denny Idrayana dan pihak lainnya.--

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Dalam pembacaan putusan atas tuntutan yang diajukan oleh Denny Idrayana dan pihak lainnya, Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi Masyarakat Kontemporer (MKMK) telah memutuskan untuk memecat Anwar Usman dari jabatannya.

 

Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat, dan MKMK telah menjadwalkan pemilihan ketua MK yang baru dalam waktu 2x24 jam. Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku seorang hakim.

 

Dalam putusan yang dibacakan, Anwar Usman, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku seorang hakim. Selain pemecatan dengan tidak hormat, MKMK juga memberikan waktu 2x24 jam untuk melakukan pemilihan pimpinan hakim MK yang baru.

 

Hakim yang terlapor juga tidak diizinkan mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan. Meskipun sudah ada sanksi tegas terhadap Anwar Usman, terdapat perbedaan pendapat di antara hakim MKMK. Dissenting opinion ini datang dari Bintan R Saragih.

 

Namun, walaupun Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk merubah putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu sendiri.

 

"MKMK tidak dapat menilai putusan MK, untuk itu jika ingin merubah putusan tersebut, maka harus ada putusan revisi yang dibuat oleh MK sendiri," jelas Jimly Asshiddiqie.

 

Menurut Jimly, putusan MK yang baru akan berlaku pada Pemilu 2029. Hal ini dikarenakan jadwal Pemilu yang sangat dekat, dan dikhawatirkan akan mengganggu proses Pemilu.

 

Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka tetap berhak menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Prof Tjipta Lesmana, seorang pakar komunikasi politik dan pengamat politik.

 

Menurut Prof Tjipta, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK. Dengan demikian, Gibran tetap akan maju sebagai calon wakil presiden, meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK.

 

Prof Tjipta juga mengungkapkan bahwa harapan dari sidang MKMK hanya memiliki harapan yang sangat kecil, hanya sekitar 2 persen. (*)

Sumber: