Mantan Ketua MK Anwar Usman Merasa Difitnah

Mantan Ketua MK Anwar Usman Merasa Difitnah

--

 

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah terkait keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menetapkan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden.

Anwar menganggap fitnah yang dialamatkan padanya sebagai sesuatu yang keji dan tidak berdasarkan hukum. Ia juga menegaskan bahwa dia tidak akan mengorbankan diri atau martabatnya untuk kepentingan tertentu, termasuk dalam meloloskan pasangan calon calon tertentu.

 

Anwar menjelaskan bahwa keputusan MK terkait perkara PUU hanya menyangkut norma dan pengambilan putusan tersebut bersifat kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi, bukan hanya oleh seorang ketua. Ia mengingatkan bahwa rakyat yang akan menentukan siapa calon pemimpin yang akan dipilih sebagai presiden dan wakil presiden.

 

Anwar juga mencatat bahwa dalam banyak kesempatan, ia telah menyampaikan pentingnya berlaku adil berdasarkan ajaran agama, namun ia merasa difitnah dengan tuduhan bahwa ia menggunakan dalil agama untuk kepentingan tertentu.

 

Dalam konteks hukum, MKMK (Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Oleh karena itu, ia diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. (*)

Sumber: