Kosongnya Personil Uji KIR di OKU Selatan, Dampak Tragis Kehilangan Penguji Kendaraan Bermotor

Kosongnya Personil Uji KIR di OKU Selatan, Dampak Tragis Kehilangan Penguji Kendaraan Bermotor

Uji Kir di OKU Selatan Masih Terkendala.-FOTO: DOK HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Terhitung sejak Tanggal 20 Juli 2023 tidak dapat melakukan Uji KIR, lantatan Personil Uji KIR itu sendiri telah meninggal Dunia.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan OKU Selatan Hatsen, S. Mn, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11).

Dikatakannya, Berdasarkan peraturan yang berlaku tentang uji pertama dan berkala Kendaraan, dapat kami jelaskan sebagai berikut.

Diantaranya, beberapa jenis wajib uji pertama dan berkala pada Balai Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik pemerintah atau swasta atau bengkel yang telah mendapat izin resmi dari pemerintah.

Kemudian, Kendaraan yang akan melakukan uji pertama dan berkala wajib membawa Kendaraan yang akan di uji pada Balai uji atau bengkel tersebut dengan membawa dokumen yang sah terkait dengan identitas Kendaraannya.

BACA JUGA:Antusiasme Meluap! Kedatangan Abusama Disambut Hangat Warga

"Petugas Penguji yang berhak melakukan uji pertama dan berkala adalah pegawai yang telah memiliki sertifikasi pengujian Kendaraan Bermotor," tegasnya.

Karena, Sertifikasi pengujian Kendaraan Bermotor didapat dengan cara mengikuti diklat atau uji kompetensi pada lembaga yang resmi yang diakui oleh negara.

"Kendaraan Bermotor akan mendapat kartu uji pertama dan berkala Kendaraan apabila telah memenuhi standar kelayakan jalan Berdasarkan hasil uji yang dilalui," bebernya.

Lalu, Kartu uji kendaraan bermotor hanya dapat disahkan oleh pengawai Dishub yang memiliki minimal sertifikasi Penguji Tengkat (TK-I).

Sampai dengan Tanggal 19 Juli 2023, Balai Uji Kendaraan Bermotor Kabupaten OKU Selatan hanya memiliki 1 orang Penguji Kendaraan Bermotor yang memiliki sertifikasi Penguji Tingkat I tersebut.

"Nah, pas tanggal 20 Juli 2023 lalu, Penguji TK I yang dimiliki Dishub OKU Selatan meninggal dunia akibat kecelakaan yang dialaminya. Sejak tanggal 20 Juli 2023, Balai uji kendaraan bermotor Kabipaten OKUS, tidak dapat melayani uji pertama dan berkala, karena tidak memiliki Penguji yang berhak mengesahkan hasil uji KIR tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:Resmi Mengaspal,Electrum Rilis Motor Listrik Terbaru H5 dengan Kecepatan Maksimal 90 Kpj dan Desain Ergonomis

Sejak itu, Lanjut Harsen, mulai tanggal 20 Juli 2023 Balai Uji Kendaraan Bermotor Kabupaten OKUS hanya dapat memberikan layanan berupa rekomendasi numpang uji pada Balai Uji Kendaraan Bermotor terdekat.

Sumber: