Kabupaten OKU Bentuk UPTD PPA untuk Penanganan Kasus Kekerasan

Kabupaten OKU Bentuk UPTD PPA untuk Penanganan Kasus Kekerasan

Foto - Kepala UPTD PPA OKU, Mery Herlina.--

BATURAJA, HARIANOKUS.COM - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Kepala UPTD PPA OKU, Mery Herlina, menyatakan bahwa unit ini baru berdiri pada tahun 2023 dengan tujuan menekan angka kasus kekerasan tersebut.

Sejak Januari hingga November 2023, terdapat 21 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten OKU, yang sebagian besar berhasil dimediasi.

Mery Herlina melibatkan berbagai instansi, termasuk Unit PPA Polres OKU, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan OKU, dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Selain tindakan penegakan hukum, UPTD PPA juga aktif melakukan sosialisasi untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat.

Mery berharap dengan keberadaan UPTD PPA, kasus kekerasan dapat ditekan seminimal mungkin, bahkan hingga nol.

Dalam kasus yang lebih ringan, upaya penyelesaian damai dapat diupayakan, sementara kasus yang lebih berat akan dibawa ke ranah hukum. (*)

Sumber: