Wow, Ternyata semudah ini membuat Sim sesuai prosedur, Bisa menjadi Panduan nih

Wow, Ternyata semudah ini membuat Sim sesuai prosedur, Bisa menjadi Panduan nih

Standar Layanan Pembuatan SIM.-foto: Desti/Hos-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat lantas AKP Joko Edi Santoso, S.T.L., S.I.K Menjelaskan Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:

BACA JUGA:Penangkapan Narkotika di Desa Bandar Jaya, Kasus Tersangka Adi Sanjaya dan Penggerebekan Sat Resnarkoba Polres

1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.

2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.

BACA JUGA:Personel Polres OKU Dites Psikologi untuk Kelayakan Penggunaan Senjata Api

3. Ambil dan mengisi Formulir

Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru dan Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan.

Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

4.pembayaran PNBP

Sumber: