Pemda OKU Selatan Rencanakan Realisasi Siltap Kades dan Perangkat Desa pada Bulan Februari

Pemda OKU Selatan Rencanakan Realisasi Siltap Kades dan Perangkat Desa pada Bulan Februari

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Selatan Natalion, S. STP., M. Si, saat dibincangi, Senin (22/01).-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan berencana untuk merealisasikan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (PD) periode Desember 2023 pada bulan Februari mendatang.

Natalion, S. STP., M. Si, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Selatan, mengungkapkan hal ini saat diwawancarai pada Senin (22/01).

Dia menjelaskan bahwa Siltap untuk Kades dan Perangkat sudah direalisasikan selama 2 bulan, dan tinggal periode Desember yang belum terlaksana.

"Insha Allah, akan disalurkan pada bulan Februari ini karena saat ini sedang diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten dan telah menjadi prioritas," ujarnya.

BACA JUGA:Pempek Nasi Sumatera Selatan, Kuliner Baru Dari Sumatera

Untuk periode Desember, jumlah Siltap yang harus dikeluarkan oleh Pemda OKU Selatan sekitar 6 Milyar, dan pihaknya berusaha agar pada bulan Februari penyalurannya dapat segera dilakukan.

"Dikarenakan kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan, penyaluran Siltap Perangkat Desa mengalami hambatan. Tidak hanya daerah kita, beberapa daerah lain juga mengalami kendala serupa dengan OKU Selatan," tambahnya.

Meskipun demikian, Siltap Perangkat Desa tetap menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Natalion menegaskan bahwa begitu keuangan daerah memungkinkan, penyalurannya akan segera dilaksanakan.

BACA JUGA:Inilah 4 Cara Mudah untuk Mengatasi Rasa Pahit pada Mulut Saat Sedang Sakit

"Kami meminta kepada seluruh Perangkat Desa se-OKU Selatan untuk bersabar dan tidak resah, karena pembayaran pasti akan dilakukan begitu dana tersedia di Kas Daerah," ungkapnya.

Selain itu, terkait dengan Siltap tahun 2024, Pemerintah OKU Selatan saat ini menunggu pengesahan peraturan sebagai petunjuk dan teknis penyaluran Siltap. (Dal)

Sumber: