Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Didepan Rumah Makan Pawon, Dugaan Motif Dendam Lama

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Didepan Rumah Makan Pawon, Dugaan Motif Dendam Lama

Korban dan tersangka kasus pembacokan, di jalan Muaradua OKU Selatan.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM  - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selaran berhasil merangkus pelaku pembacokan Jalan Raya Muaradua, didepan Rumah Makan Pawon Jogja, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, yang terjadi Selasa (23/01), sekira Pukul 21.30 Wib.

Diketahui, pelaku pembacokan itu sendiri yakni, Aanang Basri Bin Ali Jadad (17) warga Lingkungan VI, Kelruahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Sedangkan, korban sendiri seorang mahasiswa Pirnando (22) yang tercatat sebagai warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Inalilahi, Diduga Karena Depresi Bidan Desa di OKU Selatan Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

BACA JUGA:Viral, Kenal lewat Mobile Legend, Gadis Ulu Rawas Muratara Ini Dinikahi Pria asal Turki

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S. IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S. Kom., SH., MH mengatakan bahwa pada Hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

Ia menceritakan, bahwa pada Hari Selasa 23 Januari 2024 Sekira Lukul 22.00 Wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka di depan Rumah Makan Pawon Jogja.

"Saat itu, pelaku melakukan penusukan di bagian lengan atas tangan kiri sebanyak 1 kali dan bagian bawah ketiak sebanyak 1 kali terhadap korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau," bebernya.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Mendapatkan Penghargaan dari Ombudsman RI Atas Layanan Publik Yang Berkualitas

BACA JUGA:Gelar Adok dalam Tradisi Turun Menurun Suku Daya Kabupaten OKUS

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/08 /l/2024/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 24 Januari 2024 Pelapor bahwa Tersangka dikenakan pasal 354 Ayat (1) KUHPIdana Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman 8 Tahun penjara.

"Untuk Tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polres OKU Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

"Sedangkan, untuk motif sementara ini diketahui, bermula dari selisih paham sehingga diduga menimbulkan dendam lama," tandasnya. (Dal)

 

Sumber: