Gumay, Salah Satu Marga yang Mulai Hilang di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan

 Gumay, Salah Satu Marga yang Mulai Hilang di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan

Gumay Kabupaten Lahat Sumatera Selatan-foto: IST-

HARIANOKUS.COMKabupaten Lahat, yang merupakan kabupaten tertua di Provinsi Sumatera Selatan, ternyata menyimpan sejumlah marga yang kini mulai menghilang.

Salah satu marga yang mencuat adalah Gumay, yang saat ini menjadi kawasan di Kabupaten Lahat dengan tiga bagian utama, yaitu Gumay Ulu, Gumay Talang, dan Gumay Lembak.

Meski Gumay sering diasosiasikan dengan nama marga, pemerhati wisata dan budaya Kabupaten Lahat, Mario Andramatik, memberikan penjelasan bahwa Gumay bukanlah sebuah marga.

Kabupaten Lahat sendiri terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dengan tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai hari jadinya.

Awalnya, kabupaten ini dikenal dengan nama Afdeeling Palembangsche Bovenladen atau Palembang Dataran Tinggi, yang dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 20 Mei 1869.

Sebelum adanya pemerintahan Hindia Belanda di Palembang Dataran Tinggi, sudah terbentuk sistem pemerintahan marga.

Marga dianggap sebagai komunitas asli atau masyarakat adat yang memiliki lembaga, perangkat hukum, dan aturan sendiri.

Marga berfungsi sebagai self-governing community, yakni komunitas sosio-kultural yang mampu mengatur dirinya sendiri tanpa ketergantungan pada pihak luar.

Sistem pemerintahan marga mengacu pada Undang-Undang Simbur Cahaya, di mana aturan-aturan diterapkan dan terdiri dari beberapa dusun.

Setiap unit sosial dipimpin oleh seorang pasirah, kerio, dan penggawa. Pada masa Pemerintah Hindia Belanda, masing-masing marga dikepalai oleh seorang pesirah dengan gelar depati atau ngabehi.

Dalam perkembangannya, sistem pemerintahan marga tetap berlanjut bahkan setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945.

Namun, pada masa Orde Baru, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa menyebabkan terkikisnya fungsi marga.

Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 bahkan menghapuskan sistem marga di Sumatera Selatan, mengakibatkan kerusakan pada lembaga-lembaga tradisional dan adat, termasuk sistem pemerintahan marga.

Sebelumnya, Kabupaten Lahat memiliki beragam marga, namun seiring waktu, beberapa di antaranya mulai menghilang.

Sumber: