Polsek Seberang Ulu I Mengamankan Pemilik Rumah dan Pemilik Alat Hiburan Music Remix

Polsek Seberang Ulu I Mengamankan Pemilik Rumah dan Pemilik Alat Hiburan Music Remix

Polsek Seberang Ulu I, Penangkapan Pemilik Rumah, Hiburan Music Remix,.-foto: IST-

HARIANOKUS.COM - Sebagai langkah tegas dalam menanggapi hiburan yang sering menambahkan musik remix pada acara, Polsek Seberang Ulu I melakukan penangkapan terhadap dua individu pada hari Minggu (28/1) sore.

Kedua orang tersebut tidak hanya terlibat dalam penyelenggaraan hiburan, tetapi juga dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.

Pemilik rumah yang diamankan adalah Apriyanto (50), bertempat tinggal di Jl SH Wardoyo Gang Cendana RT 11 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I.

Sementara itu, Andi Aprizal (40), warga Jl KH Wahid Hasyim, 2 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, ditangkap sebagai pemilik alat hiburan, yakni musik remix.

BACA JUGA:Bakalan Seru nih, Putri Sulung Ridho Yahya Diprediksi Akan Maju dalam Pilkada Kota Prabumulih

Selain penangkapan terhadap kedua individu tersebut, Polsek Seberang Ulu I juga menyita tiga unit HP (dua unit Oppo dan satu unit Realmi), satu unit laptop merk Asus, satu unit Head Seat, dan satu unit Mixer merk Yamaha sebagai barang bukti.

Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Alex Andriyan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang melaporkan adanya hiburan dengan musik remix atau house music.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar TKP tentang hiburan yang menyertakan house music atau music remix. Anggota segera menuju lokasi dan membubarkan hiburan tersebut. Dua orang diamankan, yaitu pemilik rumah dan pemilik alat house music," ujar Kompol Alex Andriyan.

BACA JUGA:Kilas Balik Hotel RI (Ranau Indah) : Berdiri Tahun 2011, Habiskakan Biaya 6 Milyar, Pernah di Inap Mentri

Selanjutnya, terkait dengan kedua orang tersebut, Kompol Alex Andriyan menyatakan telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Palembang.

Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian akan diserahkan ke hakim untuk dilakukan penyitaan. Kedua individu tersebut akan segera menjalani sidang terkait kasus tipiring.

"Kedua orang ini akan disidangkan dalam kasus tipiring. Barang bukti juga kita serahkan untuk disita oleh negara. Tindakan ini diambil sebagai pembelajaran agar ke depannya kejadian serupa dapat dihindari. Kita tidak ingin musik remix dan/atau house music menjadi tempat transaksi narkotika," tambahnya.

PPNS Satpol PP Kota Palembang, Syafil Sag Msi, menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar kegiatan serupa tidak terus berlanjut dan berpotensi menjadi tempat transaksi narkotika.

Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan narkoba dalam acara hiburan. (*)

Sumber: