Sebelum Berangkat, Calon Haji Harus Lunaskan Biaya

Sebelum Berangkat, Calon Haji Harus Lunaskan Biaya

Pelunasan BPIH Calon Jamaah Haji (CJH) OKU Selatan-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Sesuai dengan keputusan Presiden Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bahwa setiap Calon Jamaah Haji (CJH) Tahun 2024 sebelum diberangkatkan harus melunasi Biaya terlebih dahulu.

Mengingat waktu telah mendekati, Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan telah membuka proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M.

Semua calon Jamaah Haji yang akan berangkat tahun ini diwajibkan melunasi Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kemenag OKU Selatan Dr. H. Karep, S. Pd., M. Pd melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) H. Muhammad Samahi, S. Ag., M.M, Kamis (01/02/04).

BACA JUGA:Kampus STIT Siap Terima Apdes Yang Hendak Kuliah

Dikatakannya, pelunasan ini merupakan tahapan awal calon jemaah haji yang masuk kuota tahun 2024, dan pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1445 H/ 2024 M atau tahun sebelumnya yang menunda keberangkatan. 

"Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahap pertama akan berakhir pada 12 Februari 2024. Untuk kuota jamaah haji reguler di 2024 Jama’ah Calon Haji (JCH) OKU Selatan berjumlah 286 Jema’ah, sedangkan, Calon Jamaah Haji yang telah melunasi tahap pertama baru 25 orang, sedangkan 261 masih dalam proses pelunasan," bebernya.

Ia menambahkan, sampai dengan hari ini, dari 268 kuota jemaah haji reguler, baru 25 JCH yang sudah melakukan pelunasan, dan yang belum melunasi 261 orang," ujarnya.

Maka untuk itu, Kemenag mengimbau seluruh CJH OKU Selatan agar dapat memanfaatkan waktu untuk melakukan istitaah kesehatan dan melanjutkan proses pelunasan.

BACA JUGA:PLN Icon Plus Menembus Angka Satu Juta Pelanggan di Sumatera Selatan

Karena, pihaknya juga mencatat hingga saat ini ada 250 calon jemaah haji reguler yang telah istitaah, ada 25 orang calon haji cadangan, dan 11 lansia.

"Pelunasan bukan hanya kewajiban administratif semata, tetapi langkah penting untuk menentukan jumlah calon haji yang siap berangkat dan memastikan kesiapan peserta cadangan yang mungkin akan menggantikan mereka yang belum melunasi," tegasnya.

Setiap jemaah harus membayar BPIH sebesar Rp53.943.134.

"Dengan adanya setoran awal calon jemaah haji sebesar Rp25.000.000, dengan total yang harus dilunasi menjadi Rp28.943.134," tandasnya. (Dal)

Sumber: