Dirut PT Bukit Asam Akui Kerugian dan Tidak Ada Pembagian Deviden oleh PT SBS dalam Sidang Korupsi

Dirut PT Bukit Asam Akui Kerugian dan Tidak Ada Pembagian Deviden oleh PT SBS dalam Sidang Korupsi

Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA), Arsal Ismail pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin 19 Februari 2024.-foto: Nanda/Sumeks-

HARIANOKUS.COM - Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA), Arsal Ismail, muncul sebagai saksi kunci dalam sidang kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus pada Senin, 19 Februari 2024.

Arsal Ismail dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk memberikan kesaksian terkait kasus akuisisi saham PT SBS, sebuah anak perusahaan PT BA.

Lima tersangka dalam kasus ini termasuk Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam, Tjahyono Imawan, Milawarma, dan Nurtima Tobing.

Saat memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH, Arsal menyatakan bahwa PT SBS telah mengalami kerugian sejak diakuisisi hingga tahun 2021, baru dua tahun terakhir mencatatkan keuntungan.

BACA JUGA:Sah ! Hari Ini Tarif Tol Indralaya - Prabumulih Resmi Berlakukan

Ia juga menegaskan bahwa PT SBS belum membagikan deviden hingga saat ini, meskipun telah mencatatkan keuntungan pada tahun-tahun terakhir.

"Posisi PT SBS mulai mengalami keuntungan, dengan laba sekitar Rp165 miliar pada tahun 2022 dan sekitar Rp148 miliar pada tahun 2023," ungkapnya.

Saat ditanya apakah sudah ada pembagian deviden dari PT SBS ke PTBA, Arsal menjawab bahwa belum ada pembagian deviden.

Dalam konteks ekuitas, Arsal menjelaskan bahwa saat diakuisisi, ekuitas PT SBS negatif sekitar Rp177 miliar lebih, namun saat ini sudah menjadi positif sekitar Rp101 miliar.

Selain itu, Arsal juga mengakui bahwa PT SBS mendapatkan jatah kontrak tambang batubara melalui penunjukan langsung, sedangkan perusahaan tambang lainnya seperti PT Pama Persada Nusantara mendapat kontrak melalui tender.

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Mendorong Warga untuk Menjaga Kebersihan Gigi

"Dalam kasus PT SBS, kontrak diberikan melalui penunjukan langsung tanpa tender, berbeda dengan PT lain yang melalui proses tender," jelasnya.

Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan PT BA sebesar Rp162 miliar lebih akibat akuisisi PT SBS melalui PT BMI.

JPU juga menilai bahwa terdakwa Milawarma, selaku Dirut, tidak membuat studi kelayakan untuk pengembangan bisnis batubara.

Sumber: